Pailit, Utang Pabrik Roko Blitar hampir 800M dan Tunggak BPJS Ketenagakerjaan Sekitar 1M



Lokerpasinfo - PT Bokor Mas dan PT Pura Perkasa Jaya keduanya adalah perusahaan rokok yang telah lama berdiri yang memproduksi roko Klobot, Kretek dan Filter dengan beberapa merek yang dikenal luas yakni Bokor Mas dan Revolution

Kedua perusahaan tersebut masih dalam satu manajemen yang sama, yang mengawal merek BOKORMAS hingga dikenal luas oleh banyak masyarakat Indonesia

Setelah perjalanan panjang, BOKORMAS yang dulunya cukup ekspansif di tahun 1990 an dengan produk kreteknya, kini mengalami masa sulit hingga diputuskan PAILIT dengan total utang mencapai 800 Miliar

mengutip beritajatim.com, Untuk menutup utang tersebut, aset dari PT. Bokor Mas akan dijual. Sayangnya, nilai aset dari PT. Bokor Mas hanya berkisar Rp300 miliar
Kondisi itu tentunya membuat gusar para buruh harian dan borongan dari pabrik rokok tersebut. Pasalnya, dengan nilai aset yang hanya Rp300 miliar maka secara otomatis nilai pesangon yang akan didapatkan tidak akan besar.

Taksiran nilai aset Rp300 miliar ini akan digunakan untuk menutup sejumlah tanggungan termasuk gaji dan utang bank. Sesuai dengan ketentuan hasil jual aset sebuah perusahaan yang bangkrut harus digunakan terlebih dahulu untuk menutup utang pajak dan gaji karyawan atau buruh.

Setelah itu baru sisa hasil penjualan aset akan diserahkan ke pihak bank untuk menutup hutang dari perusahaan. Setelah dua prioritas tersebut selesai maka uang hasil penjualan aset baru bisa digunakan untuk membayar pesangon buruh harian dan borongan.

Disisi lain kedua perusahaan rokok ini juga memiliki tunggakan pada BPJS Ketenagakerjaan Blitar yang nilainya berkisar 1 Miliar

Tunggakan iuran tersebut dapat mempengaruhi pembayaran atau klaim BPJS Ketenagakerjaan dari para pekerjanya

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Blitar, Bpk. Hendra Elvian mengatakan bahwa kedua perusahaan tersebut telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sejak tahun 2003

Pembayaran iuran BPJS Ketengakerjaan untuk pekerjanya tersebut telah terhenti dan terakhir kali dibayarkan pada Oktober 2022, Sedangkan untuk November 2022 hingga Juli 2023 belum dibayarkan

Dengan kondisi tersebut, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Blitar mengatakan, ada beberapa hak pekerja yang bisa dibayarkan dan ada sebagian yang belum bisa dibayarkan

Beliau juga mengatakan Hak yang bisa dibayarkan berupa JHT, tapi itu akan dibayarkan sesuai iuran terakhir sampai Oktober 2022, sedangkan untuk November 2022 hingga Juli 2023, itu menjadi piutang. Bisa dibayarkan kembali setelah perusahaan menyelesaikan piutangnya

Asumsinya, per September 2023, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan akan dinonaktifkan, dan Seluruh karyawan dapat mengajukan klaimnya, nanti akan diatur polanya agar kondisif

Sumber :